• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Daerah > Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran Guna Pastikan Arus Lalu lintas Selama Libur Panjang
DaerahInfrastrukturNasionalNews

Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran Guna Pastikan Arus Lalu lintas Selama Libur Panjang

editorsinyal2
Last updated: 07/02/2024 14:16
editorsinyal2
402 Views
Share
3 Min Read
SHARE

PADANG, SINYALGONEWS.COM,- Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selama masa libur panjang memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur dengan Nomor:550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024.

Gubernur menyebut Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. Selain itu, hal tersebut juga telah menjadi hasil kesepakatan dari koordinasi Dinas Perhubungan dengan sejumlah pihak terkait di Sumbar.

“Kita telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang di Sumbar. Edaran tersebut efektif berlaku mulai dari tanggal 8 hingga 11 Februari besok.

Harapan kita, itu dapat di pedomani dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” ucap Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (7/2/2024).

Selama masa libur panjang nanti, diprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama pada jalur utama dari dan menuju kawasan destinasi wisata. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dengan tujuan agar lalu lintas di Sumbar tetap lancar dan kenyamanan masyarakat pun dapat terjaga.

“Sebelum penerbitkan kebijakan ini, terlebih dahulu kita telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,” tegas Mahyeldi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani menerangkan waktu pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB mulai tanggal 8 sampai 11 Februari nanti. Diluar jam tersebut tidak ada pembatasan.

“Meskipun dalam masa pembatasan, namun ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Diantaranya, kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sumbar.

Sedangkan untuk ruas jalan yang termasuk kedalam area pembatasan antara lain, jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Kemudian jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri ,dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada 24 Januari 2024 lalu. (adpsb/marlim)

You Might Also Like

Jual Beli Rumah di Kinali Berujung Sengketa, Pembeli Rugi Rp50 Juta – Diduga Ada Oknum Terlibat!
Karang Taruna Cakra Paramita Desa Sawahjoho Selenggarakan Jalan Sehat Dan Karnaval Di HUT RI Ke-79
Kemlu Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Kematian Diplomat Muda ADP
Pimpinan Komisi III Apresiasi Kapolri Soal Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB
Keluarga Besar SMKN 9 Padang Peduli Bencana Banjir Pesisir Selatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kunjungi SMA N 1 Padang Gelugur, Gubernur Mahyeldi Minta Generasi Muda Sumbar Berdiri di Pusat Pembangunan Bangsa
Next Article Maksimalkan Potensi Ekonomi Hutan, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan untuk KTH Madu Galo-Galo di Pasaman
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan  
News Polri
11/07/2026
SMP Negeri 25 Padang menggelar kegiatan Pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 
News Pendidikan
11/07/2026
Dugaan Penggelapan Uang Pajak oleh Oknum PNS Samsat Kota Solok, MYLC Terbitkan Legal Opinion
Hukum News
11/07/2026
“Kapolres Kampar Besuk Personel Zainal Arifin Yang Dirawat Di Icu RSUD Bangkinang
News Polri
11/07/2026

You Might also Like

InfrastrukturDaerahNasionalNews

Buka Rakorsus di Mentawai, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pengentasan Daerah Tertinggal sebagai Prioritas Utama Pembangunan Sumbar

29/02/2024
482 Views
HukumNasionalNews

Polisi Masih Cari Bukti Pengoplosan PT SY dan PIM

03/08/2025
173 Views
NasionalNewsPolitik

KETUA MEDIA PM PASUTRA TINGKATKAN SILATURAHMI DENGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT

28/04/2025
826 Views
NewsInfrastruktur

Gerak Cepat untuk Warga, Gubernur Mahyeldi Pastikan 104,7 Ton Beras Sudah Dikirim ke Sikakap, Pagai Utara, dan Pagai Selatan

11/09/2024
440 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?