Kota Pekalongan, Sinyalgonews.com
Sejalan dengan era yang serba digitalisasi, paspor juga sudah bertransformasi ke sistem elektronik. Salah satu upaya dalam pencegahan dalam pemalsuan dokumen khususnya dokumen perjalanan internasional seperti paspor adalah diterbitkannya paspor elektronik. Melalui E-Paspor, identitas dan data pribadi pemilik paspor akan tersimpan secara elektronik yang tentunya dapat meningkatkan keamanan dan mengurangi resiko pemalsuan dokumen.
Pelayanan pembuatan paspor elektronik sudah dapat diakses, salah satunya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Bahkan, hal tersebut sudah dapat diakses sejak tahun 2023 lalu untuk mengajukan permohonan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Izin Tinggal dan Status Imigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Thomas Aries Munandar usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal yang menyasar sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan instansi terkait di Kota Pekalongan, berlangsung di Hotel Howard Johnson (Hojo) Pekalongan, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, paspor elektronik atau E-Paspor merupakan terobosan teknologi dalam pelayanan publik yang memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam proses perjalanan internasional.
“Paspor elektronik berlaku selama 10 tahun untuk orang dewasa dan dengan harga Rp 650 ribu,”ucap Thomas.
Thomas menambahkan, adapun kelebihan paspor elektronik yaitu terdapat chip biometrik di sampulnya. Sehingga, untuk masuk ke beberapa negara bisa bebas visa seperti halnya di negara Jepang.
“Cukup daftarkan ke Kedutaan Jepang nanti dia bisa bebas visa selama kurang lebih 14 hari,” tandasnya.