Padang, Sinyalgonews.com,- Badan Kesbangpol Prov. Sumbar melaksanakan sosialisasi peraturan yang terkait dengan keormasan bertempat di Aula BKOM Pelkes Gunung Pangilun Padang. Kamis 25/4/2024).
Sosialisasi yang diikuti oleh 70 anggota ormas se- Sumbar ini dilaksanakan untuk mewujudkan pembinaan terhadap ormas yang ada di Sumbar, juga untuk menjamin kebebasan terhadap masyarakat yang berorganisasi sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, Drh, Erinaldi, MM mengatakan bahwa keberadaan ormas sangat berperan dalam membantu kehidupan masyarakat pada umumnya. Ormas berperan dalam meningkatkan keikutsertaan masyarakat guna mencapai tujuan pembangunan, sebagaimana diatur pada pasal 28 UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa salah satu hak warga negara adalah berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.
Ormas, merupakan penyalur aspirasi masyarakat dan pemenuhan pelayanan sosial. Lebih jauh, ormas juga berfungsi untuk memberdayakan masyarakat, memelihara dan melestarikan norma norma, nilai dan etika kehidupan.
Sebagai instansi yang bertugas dalam pembinaan ormas selaku supra struktur politik di daerah, Badan Kesbangpol Prov. Sumbar akan mengoptimalkan pendataan dan pembinaan ormas, sementara kesbangpol daerah akan mengadopsi penggunaan sistem informasi pembinaan ormas yang dikembangkan oleh Kemendagri. Hal ini berguna untuk mempermudah identifikasi terhadap ormas, guna memberikan pelayanan dan penentuan kebijakan bagi ormas.
Pada kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, turut memberikan paparan tentang peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan ormas. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas. Juga diberikan materi tentang Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD, oleh perwakilan dari Badan Keuangan Daerah.
Narasumber dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM memberikan materi tentang proses pengesahan ormas berbadan hukum. Sedangkan Kepala BPKAD memberikan materi tentang Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 18 tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah.
Sebelumnya, Kabid Kesbaormas, Muzahar, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ormas berlangsung selama satu hari dan diikuti 70 orang peserta perwakilan ormas se Sumatera Barat.
(Marlim)