Padang, Sinyalgonews.com- Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat Ki Jal Atri Tanjung, SH, MH, menyayangkan adanya surat permohonan yang berkop Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) perihal peniadaan adzan Magrib di televisi dan diberlakukan secara running text.
Hal tersebut dikarenakan bersamaan dengan ibadah Misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 September 2024
Menurut Ki Jal Atri Tanjung surat edaran tersebut bagian dari penerapan toleransi yang kebablasan dan sekaligus bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 tentang keharaman Sepilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme).
“Seharusnya jam penyiaran pidato Paus bisa digeser sehingga tak mengorbankan waktu siaran kumandang Azan magrib,” kata Ki Jal Atri Tanjung dalam keterangan yang di Sampaikan ke Wartawan Sinyalnews.com. Rabu (4/9/2024).
Ia menilai, upaya peniadaan Azan Magrib merupakan pemaksaan kehendak di negeri mayoritas Muslim ini. “Umat katolik yang masih minoritas saja sudah berani memaksakan kehendak mereka kepada kelompok mayoritasc negeri ini, apalagi jika menjadi mayoritas,” ujar Ki Jal Atri Tanjung.
Bukan tanpa alasan, ia menyatakan tersebut berdasarkan sejarah dimana ketika Kristen melakukan pendudukan di Andalusia, umat Islam yang sebelumnya berkuasa selama 8 abad harus menerima kezaliman akibat kekuasaanya diambil paksa.
Menurut Ki Jal Atri Tanjung, ini merupakan sebuah kemunduran dalam teloransi beragama, seharusnya kita saling menghormati pola aqidah masing-masing agama, kehidupan beragama sudah di atur dalam UUD 1945, ujar Ki Jal mengakiri.
Wartawan Salman.