• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker

SinyalGoNews.com • Hukum • Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp49 Miliar

HukumNasionalNews

Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp49 Miliar

editor
Last updated: 25/04/2025 21:34
editor
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta, Sinyalgonews.com,–Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Operasi yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini, menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.

Kegiatan ini merupakan wujud konkret Polri dalam mendukung program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M. dalam konferensi pers nya, Jumat (25/4).

Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas (Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra) serta 29 Ditpolairud Polda imbangan, dengan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan.

Jenis pelanggaran yang ditindak mencakup penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

Brigjen Pol. Idil Tabransyah menegaskan, “Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali.”

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

“Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran di tingkat Mabes dan daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan,” pungkas Brigjen Pol. Idil Tabransyah.

You Might Also Like

Gubernur Mahyeldi Sambut Baik Kehadiran Tazkia Cabang Padang sebagai Opsi Layanan Haji-Umrah bagi Warga Sumbar
Hardiknas 2026, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Lingkungan Pendidikan Harus Memuliakan dan Bebas dari Kekerasan
UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Riau Patahkan Dakwaan JPU Perkara Bibit Kopi Liberika Meranti
Guna Meningkatkan Partisipasi IKD Kelurahan Gunung Pangilun Gelar IKD di Luar Jam Kerja
Akulturasi Budaya dan Perubahan Sosial di Sumatera Barat, Perspektif Sejarah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article SEMANGAT KEBERSAMAAN DAN KESEHATAN WARNAI PERINGATAN HUT KE-45 YAYASAN KEMALA BHAYANGKARI DAERAH SUMATERA BARAT*
Next Article Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Usung Volvo B11R, Tiga Armada Grand Ultimate MIYOR Siap Gebrak Rute Sumbar–Jabodetabek
News
24/07/2026
Mahyeldi Ajak Kampus Jadikan Hibah Buku Sastra Tamil Media Penguat Riset dan Pelestarian Warisan Minangkabau
News
24/07/2026
Kadis Pendidikan Sumbar Hadiri Pembukaan Program Revitalisasi SMK Berbasis Industri di Batam, Perkuat Transformasi Pendidikan Vokasi Nasional 
News
24/07/2026
Polda Sumbar Perkuat Pengamanan Kawasan Wisata Melalui Kolaborasi Antar Instansi
News
24/07/2026

You Might also Like

Kemacetan di Jalan Gajah Mada Semakin Parah Dengan di Bangunnya Pembatas Jalan di Lampu Merah Alai

20/11/2025
NasionalNewsPolitik

Mahyeldi: “Palestina Harus Terlindungi dan Segera Merdeka!”

20/10/2025
NasionalNewsPolitik

Tutup Akhir Pekan, ASN Kecamatan Pauh Barandam Sehat Bersama Anggota Dewan

08/02/2025
HukumNasionalNews

Polres Padang Panjang Amankan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur.

12/06/2025

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?