Pasbar, Sinyalgonews.com,--Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasaman Barat menanggapi adanya individual pengurus NU yang menjadi timses pasangan calon bupati atau Cagub yang ikut Kontestasi Pilkada 2024, Wajib di non aktif dari kepengurusan setiap tingkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di Pasaman Barat.
“Kita sebagai pengurus PCNU Pasaman Barat menyatakan untuk berpegang teguh pada sembilan pedoman berpolitik warga NU dengan tidak memihak pada pasangan tertentu,” Hal itu disampaikan H. Nasrullah Sudirman, Lc, M.Pd.I Ketua PCNU Kab. Pasaman Barat di Simpang Empat, Selasa (15/10).
Sesuai surat edaran terkait Pilkada Serentak 2024. PCNU melarang aktivitas kampanye pada Pilkada 2024 yang mengatasnamakan NU secara kelembagaan. Siapa pun pengurus NU agar tidak berkampanye dengan memakai fasilitas atau atribut NU.
Sikap PCNU Kabupaten Pasaman Barat mengayomi dan mendukung semua paslon yang ikut kontestasi pilkada Pasaman Barat saat ini.
“Kita tidak memihak ke salah satu kandidat, ajang silaturrahim adalah salah satu bentuk usaha menjaga pilkada badunsanak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat di negeri Tuah Basamo tercinta ini. Salam Kebersamaan, ” ungkap Nasrullah.
Kita sudah memanggil pengurus PCNU yang ikut jadi timses agar tidak melakukan polarisasi atas nama organisasi NU atau warga Nahdliyin ke salah satu paslon tertentu yang bisa merugikan paslon lainnya.
Ia menambahkan pernyataan tegas menghimbau kepada seluruh pengurus NU di Pasbar, sesuai surat edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam rangka memberikan pedoman kepada warga Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
“Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al- Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan:
Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.
Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 04/VII/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelarangan Rangkap Jabatan.
Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf c di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 selesai dilaksanakan.
Menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan.
sebagaimana dimaksud di atas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2024.
PATUHILAH PERATURAN ORGANISASI
Sementara Mustasyar PC NU Kabupaten Pasaman Barat Imam Jendri fh, S.Ag.,M.Si sangat menyayangkan sikap dari beberapa pengurus yang ikut sebagai timses atau mendukung mengatasnamakan organisasi kepada calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat pada sebuah acara kampanye paslon nomor urut 3 yang diselenggarakan di sebuah rumah makan di Pasaman Barat,
Sesuai surat edaran PB NU pusat nomor 2500/PB.01/A.1.01.08/99/10/2024 yang ditujukan kepada :
Mustasyar PB NU,A’wam PB NU, Pengurus Harian syari’ah PB NU, pimpinan pusat Badan Otonom NU, pimpinan lembaga dan perguruan tinggi NU, pengurus wilayah NU se-Indonesia dan Pengurus Cabang Nahdlatul ulama se-Indonesia. Menyatakan dengan tegas bahwa bagi pengurus yang terlibat Tim sukses maka harus cuti dari jabatannya sebagai pimpinan atau pengurus sesuai dengan tingkatannya.ungkap Ustadz Imam Jendri Fadlul hakim yang sekarang menjabat sebagai Mustasyar PC NU Pasaman Barat dan juga pernah menjabat sebagai ketua PC. NU Pasaman Barat.
Menurut Imam Jendri yang biasa di panggil Buya ini, seharusnya seluruh kader NU wajib menjaga Marwah dan keputusan yang telah di keluarkan oleh PB NU pusat.semua kita harus satu komando, jangan sampai diseret nama lembaga yang selalu menjaga keharmonisan dan silaturahmi kepada semua pihak oleh oknum yang mengambil keuntungan secara pribadi dari organisasi,ungkapnya.
Nahdlatul ulama adalah sebuah organisasi keumatan yang menjadi penjaga NKRI sekaligus sebagai Rahmat oleh sekalian alam atau rahmatin Lil alamin, adanya kegiatan yang telah mengatasnamakan organisasi Nahdlatul ulama atau badan otonom yang berada di bawah NU yang menghadiri salah satu Paslon pilkada Pasaman Barat dan terlihat mengangkat tangan dengan menunjukkan dukungan kepada nomor urut salah satu paslon telah mencederai Surat keputusan yang telah dikeluarkan dan disampaikan kepada seluruh pengurus cabang termasuk Badan Otonom Kabupaten/kota se-Indonesia.
PC NU Kabupaten Pasaman Barat juga telah memberitahukan kepada seluruh kader agar menjaga netralitas sesuai dengan yang disampaikan oleh PB NU pusat jakarta, namun masih ada Kader dan pengurus yang tidak mengindahkan peraturan organisasi terbesar di Indonesia tersebut,
Untuk itu harapan saya ungkapnya, berharap ketua PC NU Kabupaten Pasaman Barat menegur pengurus atau badan otonom yang melanggar ad / art dan keputusan organisasi sesuai dengan peraturan organisasi yang ada demi kebaikan kita semua,
Saya sangat menyayangkan dan merasa kecewa Membawa nama organisasi kedalam kancah politik demi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan peraturan organisasi.harapan saya kedepannya kejadian ini semoga tidak terulang kembali,pungkas dengan tenang.
Kita sangat berharap PC NU dan Badan Otonom NU yang berada di Pasaman Barat, seperti Muslimat NU, Banser, Ansor, PMII, LAZISNU, Fatayat,lembaga pendidikan dan pusat ekonomi dan lainnya yang berada dibawah Nahdlatul ulama harus menjadi pengayom ditengah tengah masyarakat Pasaman Barat yang secara kultural masyarakat nya mayoritas adalah Nahdlatul ulama,
Pilkada serentak Pasaman Barat yang digelar 27 Nofember 2024, cukup menjadi perhatian besar oleh masyarakat Pasaman Barat dan tak terelakkan juga keterlibatan organisasi keagamaan, yang lebih penting bagi kita adalah kebersatuan keumatan harus kita jaga dengan baik, jangan sampai setelah pilkada organisasi keumatan terpecah belah oleh kepentingan politik para anggotanya,hal itu sangat disayangkan karena tentu akan merugikan organisasi tersebut,berbeda dukungan dan pilihannya itu hal biasa tapi kita tetap kita jaga persaudaraan dan persatuan keumatan.
Bagi organisasi yang telah memberikan dukungan secara resmi kepada salah satu pasangan calon kepala daerah dan tidak dilarang didalam organisasi itu sah – sah saja, imbuh nya
Menurut Imam Jendri yang telah 2 kali mengundang ketua PB NU pusat ke Pasaman Barat berpesan.
“Saya hanya berharap kepada seluruh pengurus cabang dan pimpinan otonom NU beserta warga Nahdliyyin se-kabupaten Pasaman Barat marilah kita sami’ na wa atha’na terhadap apa yang menjadi perintah dan petunjuk dari pimpinan organisasi yang tertinggi, sehingga rasa keadilan masyarakat dapat kita jaga dengan baik,” Pungkasnya mengakhiri.
(***)