Padang, Sinyalgonews.com,–Aktivis pecinta lingkungan dan pegiat media sosial Indonesia dari Pekanbaru, Nof Hendra alias NH kembali mengingatkan agar paslon kepala daerah di pilkada serentak 2024 ini tidak memasang alat peraga kampanye di pohoh karena pohon tidak boleh digunakan sebagai media alat peraga kampanye (APK).
Kita lihat saat ini menjelang kontestasi pilkada serentak 2024, banyak sekali baliho kampanye yang dipasang di pohon-pohon yang berada di pinggir jalan.
NH mengatakan, masih banyak paslon kepala daerah (gubernur – wakil gubernur, bupati – wakil bupati, dan walikota – wakil walikota) yang berkampanye dengan memanfaatkan pohon.
“Padahal sudah dilarang memasang bahan atau alat peraga kampanye di pohon,” kata NH dalam keterangannya kepada awak media online hari ini, Selasa (01/10/2024).
Dikutip dari laman: www.idntimes.com/news/indonesia; Pelarangan alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas ini diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan atau
h. taman dan pepohonan.
NH mengajak seluruh masyarakat di Indonesia agar tidak memilih paslon kepala daerah yang melanggar aturan seperti memanfaatkan pohon sebagai media alat peraga kampanye.
Dia juga meminta peran serta dan tindakan tegas Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran kampanye ini.
“Jangan pilih paslon kepala daerah yang memaku pohon untuk kampanye! Ini adil untuk kita semua dan adil juga untuk pohon dan lingkungan,” tutup aktivis pecinta lingkungan dan konsultan event ini.
( Marlim )