Padang, Sinyalgonews.com,–Satu persatu kebobrokan yang terjadi di Rumah Sakit Paru Sumbar mulai terungkap. Setelah beberapa hari yang lalu keluar berita tentang pembelian alat kesehatan yang tidak pada tempatnya dan kasus lainnya, sekarang tersiar lagi kasus seorang dokter yang rangkap jabatan sebagai pejabat struktural dan fungsional.
Publik kembali menyoroti dugaan adanya pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang disebut merangkap jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Informasi yang beredar menyebutkan seorang pejabat berinisial dr. Y, yang menjabat sebagai Kabid Penunjang Medis, juga diduga aktif sebagai dokter spesialis Patologi Klinik (PK).
Menanggapi isu tersebut, media Sinyalgonews.com melalui Pimpinan Redaksi Marlim telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat untuk meminta penjelasan langsung.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama yang dimintakan klarifikasi, yakni:
Kebenaran informasi mengenai rangkap jabatan antara posisi struktural sebagai Kabid dan jabatan fungsional sebagai dokter spesialis. Mekanisme pengaturan tugas dan jam kerja apabila rangkap jabatan tersebut benar terjadi.
Kejelasan terkait potensi penerimaan tunjangan, insentif, maupun jasa pelayanan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pihak media menegaskan bahwa konfirmasi ini dilakukan untuk menjaga akurasi informasi publik serta memastikan pemberitaan yang disampaikan tetap berimbang dan berbasis fakta.
Akan tetapi, meski sudah dua kali di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Kadis Kesehatan Sumbar Aklima diam seribu bahasa.
Sementara Setdaprov Sumbar , Arry Yuswandi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Kadis Kesehatan untuk mengusut kasus ini. “Saya sudah suruh Kadis untuk mengusut ini” ujar Arry singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Isu ini pun menjadi perhatian publik, mengingat jabatan struktural dan fungsional di lingkungan aparatur kesehatan memiliki aturan tersendiri, termasuk terkait pembagian tugas dan hak keuangan yang melekat.
Media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
(Red)