Padang, Sinyalgonews.com,—
A. Pendahuluan: Reformasi, Pilkada Langsung, dan “Rasa Capek Demokrasi”
Sejak 2005, Indonesia memasuki babak baru, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Perubahan ini sekaligus simbol Reformasi membawa harapan besar: demokrasi lokal yang lebih partisipatif, pemimpin yang lebih akuntabel, dan rakyat yang merasa “memiliki” pemerintahannya.
Namun, beberapa dekade kemudian, sisi gelapnya juga makin kentara: biaya politik tinggi, politik uang, polarisasi sosial, dan kontestasi yang kadang lebih mirip “perang logistik” ketimbang adu gagasan. Itulah konteks mengapa di akhir 2025, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat di level elite nasional.
B. Mengapa Wacana “Pilkada oleh DPRD” Menguat di Akhir 2025?
Ada tiga pemantik utama. Pertama, sinyal kuat dari Golkar dan dukungan Presiden. Rapimnas Golkar (Desember 2025) secara eksplisit memunculkan usul Pilkada melalui DPRD sebagai salah satu rekomendasi politik partai.
Kedua, efek domino dukungan partai-partai besar.
• PKB menyatakan dukungan dan menegaskan itu “sikap sejak lama”.
• PAN menyatakan setuju (dengan catatan/syarat tertentu).
• Gerindra menyatakan dukungan dan menekankan efisiensi serta pengurangan polarisasi.
Ketiga, pertemuan elite yang memperkuat tafsir agenda. Sejumlah media melaporkan pertemuan para ketua/elite partai (Golkar, Gerindra, PKB, PAN) di kediaman/rumah dinas Bahlil di Widya Chandra pada Ahad, 28/12/2025
C. Peta Kekuatan di DPR RI: Angka yang Membuat Wacana Terlihat “Mungkin”
Wacana “dipilih DPRD” menjadi mungkin secara politik karena koalisi di DPR RI bisa membentuk payung hukumnya. Komposisi kursi DPR RI (580 kursi) periode 2024–2029 yang banyak yaitu PDIP 110; Golkar 102; Gerindra 86; NasDem 69; PKB 68; PKS 53; PAN 48; Demokrat 44. Jika Golkar (102) + Gerindra (86) + PKB (68) + PAN (48) = 304 kursi (±52,4%), maka secara hitungan kasar, dukungan empat partai itu sudah melewati separuh parlemen cukup untuk membuat agenda legislasi “punya tenaga dorong”, meski tetap tergantung dinamika fraksi, pembahasan, dan resistensi publik.
1. Argumen Kubu Pro: “Efisiensi, Stabilitas, dan Redam Polarisasi”
Para pendukung wacana ini umumnya membawa tiga klaim besar:
a. Biaya politik dan biaya penyelenggaraan dinilai terlalu mahal.
Data anggaran Pilkada memang besar. KPU pernah menyampaikan angka NPHD sekitar Rp28,6 triliun (per 28 Oktober 2024, konteks dana yang sudah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sementara pemerintah (melalui Menkeu) pernah memaparkan progres dana hibah Pilkada yang terkumpul Rp37,52 triliun (97% target per 23 Agustus 2024) untuk pembiayaan Pilkada di berbagai daerah. Angka-angka besar ini lalu dipakai sebagai “bukti” bahwa Pilkada langsung adalah kontestasi mahal dan perlu disederhanakan.
b. Mengurangi politik uang dan “serangan fajar” di tingkat pemilih.
Logikanya: kalau pemilihnya bukan jutaan warga, melainkan anggota DPRD, kampanye massa dan biaya logistik turun.
c. Mengurangi polarisasi sosial dan konflik horizontal.
Argumen ini muncul berulang: pilkada langsung dinilai memecah relasi sosial (keluarga, tetangga, nagari) karena kontestasi berbasis identitas/emosi lebih mudah membakar massa.
2. Argumen Kubu Kontra: “Bukan Menghilangkan Money Politics, Tapi Memindahkan Lokasinya”
Kelompok masyarakat sipil dan pengamat yang menolak umumnya menembak tiga titik lemah:
a. Risiko transaksi politik justru lebih tertutup : ICW, misalnya, menilai pemilihan oleh DPRD tidak otomatis menyelesaikan akar mahalnya biaya politik, dan berpotensi memindahkan transaksi ke ruang yang lebih gelap/lebih sulit diawasi publik.
b. Kemunduran partisipasi dan kedaulatan rakyat di level lokal : Perludem menilai dalih efisiensi kerap dipakai sebagai pembenaran untuk mengurangi hak warga memilih langsung yang pada akhirnya bisa mendegradasi kualitas demokrasi lokal.
c. Dampak pada akuntabilitas kepala daerah : Jika kepala daerah “lahir” dari DPRD, maka insentif utamanya bisa bergeser: lebih fokus menyenangkan elite/koalisi parlemen ketimbang melayani publik. KPPOD juga mengkritik wacana ini karena berpotensi melemahkan demokrasi lokal.
D. Catatan Konstitusional: Apakah Boleh Dipilih DPRD?
Secara konstitusi, perdebatan biasanya merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945: kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Frasa ini historisnya membuka ruang tafsir: bisa langsung, bisa melalui mekanisme perwakilan yang kemudian diatur oleh undang-undang. Dalam praktik, UU Pilkada yang berlaku menegaskan asas langsung (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil). Artinya: perubahan mekanisme sangat mungkin dilakukan lewat revisi UU, tetapi konsekuensi politik, sosial, dan etikanya, besar dan hampir pasti akan memicu uji publik serta potensi uji konstitusional.
E. Jalan Tengah yang Lebih “Praktis”: Reformasi Pilkada Langsung Tanpa Mematikan Hak Pilih
Kalau masalah utamanya adalah biaya tinggi, politik uang, dan polarisasi, ada opsi reformasi yang lebih presisi daripada “mematikan” pemilihan langsung:
1. Pembatasan biaya kampanye + audit real-time (rekening khusus kampanye, pelaporan digital, audit berbasis risiko).
2. Penegakan keras politik uang (operasi tangkap tangan, disinsentif tegas: diskualifikasi + pidana, perlindungan saksi).
3. Desain kampanye publik yang memaksa adu program: debat wajib berbasis indikator kinerja daerah, dan kontrak politik yang terukur.
4. Pendanaan politik yang lebih sehat: subsidi terbatas untuk kampanye programatik dan pendidikan pemilih (agar kandidat tidak “balik modal”).
5. Perbaikan tata kelola hibah Pilkada (NPHD) karena dana hibah Pilkada juga rawan korupsi jika pengawasan lemah.
F. Jika Tetap Dipilih DPRD: Minimal Harus Ada “Sabuk Pengaman Demokrasi”
Kalau wacana DPRD tetap dipilih, agar tidak menjadi mesin transaksi, minimal perlu desain pengaman:
• Pemungutan suara DPRD harus terbuka (bukan rahasia), disiarkan, dan tercatat nama-per-nama.
• Fit and proper test public: debat kandidat yang bisa diakses warga.
• Larangan konflik kepentingan dan mekanisme etik ketat (termasuk pengawasan KPK/Bawaslu/masyarakat sipil).
• Mekanisme recall/penilaian kinerja yang jelas agar kepala daerah tetap takut pada publik, bukan hanya pada fraksi.
Tanpa itu, “hemat biaya” bisa berubah menjadi “demokrasi seakan-akan”.
G. Penutup: Demokrasi Itu Mahal Tapi Korupsi Jauh Lebih Mahal
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah respons terhadap problem nyata pilkada langsung: biaya tinggi, politik uang, dan polarisasi. Tetapi solusi yang hanya memindahkan arena pemilihan dari rakyat ke elite, berisiko memindahkan juga masalahnya bahkan mempergelapnya. Jika tujuan kita adalah pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan legitimate, maka ukuran keberhasilan bukan sekadar “lebih murah”, melainkan: lebih akuntabel, lebih transparan, dan lebih sulit dibajak oleh uang.