Padang, Sinyalgonews.com,- Perkumpulan perantau Minang yang tergabung dalam Mande Minang Mancanegara atau yang lebih dikenal dengan 3M prihatin dan risau terhadap penggunaan pakaian pengantin yang tidak sesuai dengan adat istiadat Minangkabau.
Melihat fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, Ketua Mande Minang Mancanegara, Dra. Nurbaini McKosky seorang perantau Minang asal Pesisir Selatan yang berdomisili di Amerika Serikat mengirimkan press release mengenai keprihatinan tersebut.
Berikut isi press release yang diterima oleh redaksi Sinyalnews.com, Sabtu 10 Agustus 2024.
Press Release
No : 001/PR/VIII/MMM/2024
Perihal :
Keprihatinan dan Kerisauan Terhadap Penggunaan Pengantin Minang Yang
Tidak Sesuai Kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ( ABS-SBK ), seperti yang terlihat pada link-link berikut, antara lain:
1. https://amp.suara.com/entertainment/2024/07/30/074500/pakai-suntiang-gaun-aaliyahmassaid-yang-terbuka-jadi-gunjingan.
2. 7 Potret Seleb Tampil Cantik dengan Pakaian Adat Minang di Hari Pernikahan, Terbaru
Nikita Willy – KapanLagi.com
3. 6 Baju Adat Minang untuk Pengantin, Penghulu, dan Sehari-hari (detik.com)
Mengingat: Saat ini fenomena penggunaan pakaian Pengantin Minang terutama dalam acara Baralek perkawinan Minang telah mengalami perubahan yang sangat signifikan, baik di ranah maupun di
rantau.
Kami dari Mandeh Minang Mancanegara (Tigo-M) prihatin sekali terhadap perubahan tersebut karena tidak memenuhi kaidah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) mulai dari memilih desain, penampilan estetika, maupun tata busananya. Tampak jelas terutama penggunaan atribut pakaian pengantin perempuan. Suntiang dengan mengenakan baju yang
terbuka aurat, sempit dan bahkan transparan. Kita ketahui bahwa penggunaan pakaian adat dalam
ritual perkawinan (Baralek) Minang mempunyai makna dan filosofinya serta sebagai simbol identitas budaya Minang yang dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus sebagai kekayaan budaya masyarakat Minang. Pakaian pengantin Minang memperlihatkan peradaban nilai-nilai budaya yang dilekatkan sesuai dengan nilai-nilai adat-budaya Minang. Ketidak pantasan
dalam berbusana menyebabkan ‘sumbang’ dan dapat sampai kepada ‘salah’, norma-norma yang
telah diatur dalam hukum adat Undang nan Salapan. Meskipun penggunaan pakaian dalam perkawinan (Baralek) tidak diatur khusus dalam hukum adat Minangkabau namun telah mentradisi
dengan mengindahkan norma-norma yang berlaku, “sopan jo santun, alua jo patuik, elok jo rancak mamakai raso-pareso”.
Maka dengan dasar di atas, kami sebagai Perhimpunan Mandeh Minang Mancanegara (Tigo-M), yaitu perhimpunan Mandeh-mandeh Minang yang berdomisili di mancanegara (rantau jauh dan dekat) serta yang di Ranah Minang, menyatakan sikap :
1. Menentang keras penggunaan Pakaian Adat Perkawinan Minang yang tidak sesuai dengan kaidah ABS-SBK.
2. Menghimbau pihak-pihak yang terkait seperti para designer/ pengusaha / penggiat/ Event Organizer dan Pengguna/Pemakai Pakaian Perkawinan Minangkabau baik di daerah
rantau maupun di Ranah Minangkabau, agar kembali mengikuti tatacara aturan penggunaan pakaian perkawinan adat Minangkabau yang berdasarkan ABS-SBK.
3. Mengharapkan:
*) Pemerintah daerah, limbago adat, lembaga kebudayaan untuk dapat membuat regulasi/kebijakan/peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang terkait dengan Penggunaan Pakaian Perkawinan Adat Minangkabau.
**) Semua masyarakat Minangkabau harus mengikuti peraturan adat Berpakaian Pengantin Minangkabau
Demikianlah Press Release ini kami buat, semoga harapan kami itu dapat dipenuhi. A/N Perkumpulan Mandeh Minang Mancanegara (Tigo-M)
Ketua Tigo-M Wakil Ketua Tigo-M Ketua Bidang Adat & Budaya Tigo-M Dra. Nurbaini McKosky, Taty Aprilia Westhoff, BA Dr. Sri Setiawati, MA. MSc (Chem), MSc (FST)
9 Agustus 2024