• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Yang Berkebutuhan Khusus, Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
HukumNasionalNews

Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Yang Berkebutuhan Khusus, Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

editor
Last updated: 27/05/2025 14:07
editor
169 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Agam, Sinyalgonews.com,–Tim Kupu Kupu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial AS Alias Agus, yang diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Tersangka sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Agam pada bulan Februari 2025 dan sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil dilacak keberadaannya oleh Tim Kupu Kupu.

 

Penangkapan dilakukan dengan profesional oleh petugas di tempat persembunyian pelaku. dan saat ini pelaku juga sudah diboyong ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari cerita korban kepada keluarganya yang menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali pada tahun 2022.

Mendengar hal tersebut keluarga korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan ke Mapolres Agam untuk meminta dan mencari keadilan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengungkap kebenaran bahwa pelaku benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di rumahnya, dan perbuatan tersebut ia lakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022″

“Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya. Ini sangat memprihatinkan. Tindak kejahatan terhadap anak, terlebih yang berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum,” ungkap AKP Eriyanto.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2), serta pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak yang termasuk dalam kelompok rentan.

“Polres Agam berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini akan kami percepat proses penyidikannya agar pelaku segera diadili dan mendapat hukuman setimpal. Ini bentuk perlindungan nyata dari kami kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kapolres.

Polres Agam juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi di sekitarnya, terutama terhadap anak-anak. Penanganan cepat dan profesional akan terus menjadi prioritas demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi.

Dengan penangkapan ini, Polres Agam kembali menunjukkan eksistensinya sebagai institusi yang tidak hanya responsif terhadap laporan masyarakat, tetapi juga humanis dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban yang lemah dan rentan.

You Might Also Like

Tersangka kasus judol agen138 diserahkan ke Kejaksaan.
Program Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas Yonif 122/TS Berikan Les Bahasa Inggris Kepada Anak-Anak Binaan Pos di Papua
Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Hadiri Tes Tertulis Dan Komputer Calon Perangkat Desa
*PERJALANAN HIDUP DAN KARIER DR. H. GAMAWAN FAUZI, SH, MM DARI ALAM MINANG KE PANGGUNG NASIONAL*
Press Release Akhir Tahun 2024, Kapolda Sumbar Ajak Masyarakat Tidak Euforia menyambut Malam Pergantian Tahun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Residivis Narkoba Diringkus Lagi di Solok Selatan, 12 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi.
Next Article Bobol Rumah, Seorang Pria Di Kota Padang Diringkus Tim Klewang Polresta Padang
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
News
01/07/2026
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumbar Tegaskan Sinergitas dan Pelayanan Berorientasi Masyarakat
Daerah News Peristiwa Polri Sumbar
01/07/2026
Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat
Polri Daerah News Peristiwa Sumbar
01/07/2026
Kisruh PPDB, Warga Benteng Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Gembok SDN 02
Daerah News Pendidikan Peristiwa Sumbar
01/07/2026

You Might also Like

HukumNasionalNews

Polres Sawahlunto Ringkus Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan

02/03/2024
298 Views

Gubernur Mahyeldi Tinjau Banjir Susulan Batu Busuak, Warga Diminta Kembali Mengungsi Demi Keselamatan

26/12/2025
265 Views
NasionalInfrastrukturNews

Gubernur Mahyeldi, Kapolda, dan Forkopimda Sumbar Pantau Pos Pengamanan Idul Fitri agar Masyarakat Bisa Berlebaran dengan Nyaman

10/04/2024
349 Views
HukumNasionalNews

Cooling System Silaturahmi Kebangsaan Untuk Pilkada Damai Yang Digagas Polresta Samarinda

16/12/2024
267 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?