Bukittinggi, Sinyalgonews.com – Dugaan megakorupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi secara resmi menyerahkan berkas laporan dugaan penyelewengan dana ke Kejaksaan Negeri setempat pada Senin, 18 Mei 2026.
Kasus yang menyeret pengelolaan aset daerah ini diperkirakan memicu kerugian finansial negara yang sangat fantastis, yakni menembus angka Rp79 miliar. Fokus utama laporan ini tertuju pada karut-marut legalitas tanah Hak Milik (HM) Nomor 655 yang dijadikan lokasi berdirinya fasilitas wakil rakyat tersebut.
Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengungkapkan bahwa angka kerugian masif tersebut merupakan akumulasi dari rentetan pengeluaran APBD yang dinilai tidak efisien dan menabrak regulasi.
Aliran dana publik tersebut terus mengucur mulai dari fase pembebasan lahan, anggaran perencanaan makro, penyusunan Detail Engineering Design (DED), ongkos proses lelang (tender), hingga pengerjaan fisik bangunan yang saat ini justru terbengkalai akibat sengketa hukum.
“Kami tidak sedang berbicara tentang konflik agraria biasa antara dua pihak. Ini adalah persoalan serius mengenai penempatan investasi uang negara di atas objek tanah yang status hukumnya cacat sejak awal. Jangan sampai uang rakyat hilang tanpa ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Riyan Permana Putra
Langkah hukum yang diambil oleh PBH Bukittinggi ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi Korps Adhyaksa untuk mengusut tuntas keterlibatan para aktor intelektual, baik dari jajaran birokrasi maupun pihak swasta yang diuntungkan dalam proyek tersebut.
Pengadaan tanah berskala besar menggunakan instrumen fiskal daerah seperti ini sangat rentan terhadap praktik pemburuan rente (rent-seeking). Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi tuntutan mutlak masyarakat saat ini.
Riyan juga menambahkan bahwa kegagalan mitigasi risiko hukum pada proyek strategis daerah seperti Gedung DPRD ini merefleksikan buruknya sistem tata kelola aset publik di tingkat lokal. Kejaksaan Negeri Bukittinggi kini memikul ekspektasi besar masyarakat untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh lini pengadaan.
Jika terbukti ada manipulasi dalam proses penganggaran dan pembebasan lahan, maka seluruh oknum yang terlibat wajib diseret ke meja hijau demi memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.