Padang, Sinyalgonews.com,— 29 Juli 2025 — Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Ujung Gading, Pasaman Barat, resmi digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Tiga orang terdakwa dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Agenda sidang kedua kali ini adalah Esepsi dari penasehat hukum terhadap dakwaan dari para kuasa hukum terdakwa.

Salah satu kuasa hukum dari terdakwa berinisial SA, dari tim Al Hakim Law Firm, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah cepat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang dinilai melompati proses hukum.
“Kami sangat kecewa karena kejaksaan melimpahkan perkara ini ke pengadilan sebelum pra peradilan tuntas. Kami sudah mengajukan pra peradilan dan bahkan sudah bersidang pada 14 Juli lalu. Tapi perkara langsung dilempar ke Tipikor Padang. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar kuasa hukum SA kepada wartawan.
Menurut kuasa hukum, SA tidak memiliki keterkaitan struktural ataupun legal dengan perusahaan yang mengerjakan proyek rumah sakit tersebut. Ia disebut hanya sebagai pekerja harian yang menerima upah, bukan pengambil keputusan, apalagi pemilik perusahaan.
“Tidak ada satu surat pun yang membuktikan SA adalah bagian dari manajemen perusahaan PT TTP. Klien kami hanya pekerja lepas,” tegasnya.

Forum Bela Negara: Ini Bentuk Kriminalisasi Buruh!
Dukungan terhadap SA juga datang dari Forum Bela Negara Sumatera Barat. Ketua forum, Ina Yatul Kubra, dengan tegas menyuarakan adanya indikasi kriminalisasi terhadap SA dalam kasus ini.
“Saya kenal betul siapa SA. Dia hanya bekerja sebagai buruh harian dalam proyek itu. Bukan pemilik, bukan pengurus perusahaan. Hanya karena dia kenal dengan direktur perusahaan, kok langsung ditarik jadi tersangka? Ini janggal dan berpotensi kriminalisasi!” ujar Ina lantang.
Ina juga menyebut bahwa tidak ada bukti otentik yang mengaitkan SA secara hukum dengan struktur perusahaan pelaksana proyek RSUD Ujung Gading. Ia menilai ada “tangan-tangan tak terlihat” yang memainkan proses hukum terhadap SA.
“Kami menduga ada aktor besar di balik penetapan SA sebagai terdakwa. Kami akan terus kawal sidang ini sampai kebenaran terungkap dan SA dibebaskan dari dakwaan yang tidak adil ini,” tegasnya.
Jadwal Sidang Masih Menunggu
Hingga berita ini diturunkan, sidang perdana di Pengadilan Tipikor Sumbar masih menunggu agenda lanjutan. Publik menanti apakah majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi pembelaan serta dugaan cacat prosedur dalam penetapan SA sebagai terdakwa.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan luas, bukan hanya karena menyangkut proyek publik strategis, tetapi juga karena adanya dugaan pelanggaran hak hukum dan kriminalisasi terhadap pekerja kecil dalam sistem proyek negara
( Mat )