• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker

SinyalGoNews.com • Hukum • Tanpa Ampun! JPU Kejari Padang Tuntut Mati Bandar Sabu Kelas Kakap

HukumNews

Tanpa Ampun! JPU Kejari Padang Tuntut Mati Bandar Sabu Kelas Kakap

editor
Last updated: 15/04/2026 18:36
editor
Share
2 Min Read
SHARE

 

Padang, Sinyalgonews.com,–Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang menuntut pidana mati terhadap terdakwa kasus narkotika, Ari Asman alias Badai bin Herman, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (15/4/2026).

 

Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Padang yang terdiri dari Syafri Hadi dan Ronni, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

 

Jaksa menguraikan, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan menjual, membeli, dan mendistribusikan narkotika jenis sabu dengan berat jauh melebihi ketentuan,” ujar JPU Syafri Hadi dalam persidangan.

 

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menguraikan barang bukti yang diamankan, yakni 38 paket besar sabu dengan total berat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.

 

Selain itu, turut diamankan lima tas ransel, satu unit timbangan digital, satu paket plastik bening, satu unit telepon seluler, serta pakaian milik terdakwa yang diminta untuk dimusnahkan.

 

Sementara itu, uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu unit sepeda motor diminta untuk dirampas untuk negara.

 

Menurut jaksa, tuntutan pidana mati diajukan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, besarnya barang bukti, serta peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra tersebut berjalan tertib dan lancar serta dihadiri penasihat hukum terdakwa, keluarga, dan awak media.

 

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.(rel/hen)

You Might Also Like

Bidkum Polda Sumbar Gelar Seminar Hukum Bertajuk “Implementasi Hukum Adat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” di Sumatera Barat.
PUSTAKA IKHLAS: MENYEBARKAN CAHAYA ILMU DARI WARUNG IKHLAS DUNSANAK UNTUK MASYARAKAT
*KISAH AZIL, BOCAH CEMONG YANG BANTU IBU BAYAR CICILAN, VIRAL DAN MENYENTUH HATI*
Linus Sumbar 2024 Kembali Bergulir, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Tentang Pentingnya Sportivitas
Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Kota Padang Mengadakan Pelatihan Wirausaha Masyarakat Bersama Dinas Koperasi dan UKM Provisi Sumatera Barat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wagub Vasko Dorong Kabupaten/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
Next Article Hadir di Forum Supermentor-28 on Leadership, Gubernur Mahyeldi Mengaku Mendapat Banyak Pembelajaran
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

BHABINKAMTIBMAS KAMPUNG KERINCI KIRI LAKSANAKAN PENGECEKAN LAHAN JAGUNG PIPIL, WUJUD DUKUNGAN POLRI TERHADAP KETAHANAN PANGAN NASIONAL
News
21/07/2026
Dandenpom 4/C Padang Letkol CPM Binson Sambut Kunjungan Petinju Sumbar Usai Open Turnamen di Medan
News
21/07/2026
Muscab PERTINA Kota Bukittinggi Tetapkan Yundri Refno sebagai Ketua Periode 2026–2029
News
21/07/2026
*BHABINKAMTIBMAS DAMPINGI PETANI AGAR TERCAPAI SWASEMBADA PANGAN NASIONAL*
News
21/07/2026

You Might also Like

NasionalNewsPolitik

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza membuka Andalas Business Matching ke-2 Dengan Tema Sinergi Lokal Untuk Pertumbuhan Global di Padang

10/12/2024
KesehatanNasionalNewsSumbar

Plt Gubernur Audy Apresiasi Kolaborasi TNI-RS Unand dalam Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

30/09/2024
DaerahHukumNewsPeristiwaSumbar

*PRAKTEK PETI KIAN MASIF, GUBERNUR SUMBAR AJAK FORKOPIMDA BERSATU SELAMATKAN LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT*

20/05/2026
NasionalNewsPolitik

Pemerintah Resmikan Klinik UMKM Minang Bangkit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumbar

23/01/2026

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?