Siak, Kerinci.Sinyalgonews.com,— yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Cendrawasi Rt 012 Rw 05 Kampung Bukit Agung Kec.Kerinci Kanan Kab. Siak
Polsek Kerinci Kanan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan-Polres Siak-Polda Riau kembali amankan pelaku dugaan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Cendrawasi Rt 012 Rw 05 Kampung Bukit Agung Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA S.H, S.I.K , M.SI melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL, S.H., M.H .membenarkan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Cendrawasi Rt 012 Rw 05 Kampung Bukit Agung Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak. yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan di wilayah Hukum Polsek Kerinci Kanan.
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa Tanggal 04 November 2025 sekira pukul 19..00 Wib. Kapolsek Kerinci Kanan mendapatkan Informasi adanya dugaan tindak Pidana “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Cendrawasi Rt 012 Rw 05 Kampung Bukit Agung Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak. berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut Kapolsek Kerinci Kanan AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL, S.H., M.H dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan IPDA SUKRIAL,S.H berserta Anggota untuk melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut. Setelah melakukan Penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan menemukan 1 Unit Rumah yang berada dijalan Cendrawasi Rt 012 Rw 05 Kampung Bukit Agung Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak yang mana di Rumah tersebut ditemukan 1 (satu) orang pelaku yang memiliki narkotika Jenis Shabu- shabu kemudian terhadap 1 ( satu) orang Pelaku tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Kerinci .
BARANG BUKTI
-7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening
– 4 (empat) Pack plastik klip bening kosong
-1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran besar
-2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok
-1 (satu) unit timbangan digital
-1 (satu) unit handphone merk OPPO
-1 (satu) buah tas warna hitam
-1 (satu) buah kotak Vape warna hitam
-2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
KRONOLOGIS:
Yang mana mulanya Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib Kapolsek Kerinci Kanan AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL,SH,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Cederawasih Rt. 012 Rw. 005 Kel Bukit Agung Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, terkait informasi tersebut kemudian dilakukan Penyelidikan ke TKP lalu sekira pukul 20.30 Wib didapati pelaku yang saat ditanya ianya mengaku bernama SLAMET BUDI SETIO Als BONDET sedang berada dalam rumahnya yang berada di Jl. Cederawasih Rt. 012 Rw. 005 Kel. Bukit Agung Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak tersebut lalu Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan IPDA SUKRIALS H beserta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didalam rumah pelaku yang disaksikan oleh warga setempat dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening dan 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran besar yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam, 4 (empat) Pack plastik klip bening kosong dan 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak Vape warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO, untuk 7 (tujuh) Pack plastik klip bening kosong ditemukan didalam kamar milik pelaku beserta 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah tas warna hitam serta pada saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada saat ditanya bahwa benar 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah milik pelaku an. SLAMET BUDI SETIO AIS BONDET yang akan dijual kepada teman-teman pelaku dan pada saat ditanya bahwa benar 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening tersebut diperoleh dari sdr. ISWOYO AIS CAK IS (DPO) Kemudian
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Kerinci Kanan untuk proses lebih lanjut.