Pasbar, Sinyalgonews.com- Komisi Yudisial Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan SPI (Serikat Petani Indonesia) Kabupaten Pasaman Barat melakukan edukasi tentang peran Penghubung KY kepada Serikat Petani dan masyarakat adat Nagari Kapa, Sabtu (14/09/2024) di Sekretariat SPI Pasaman Barat.
Dalam Seminar Edukasi Publik bertema “Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY” ini, Penghubung KY Sumbar mengajak masyarakat dapat membantu kinerja Penghubung KY dalam mengawasi perilaku hakim.
Koordinator Penghubung KY Sumbar Feri Ardila menjelaskan bahwa KY memiliki dua kewenengan utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“KY memiliki 20 Kantor Penghubung di Indonesia, salah satunya Sumatera Barat dan yang menjadi objek pengawasan kami adalah hakim, jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim, silahkan datang ke kantor kami, atau dapat menghubungi kontak person kami, nanti akan kami bantu arahkan dengan memberi konsultasi dan apa saja dokumen yang harus dilengkapi, seperti identitas pelapor, surat kuasa jika melalui pengacara, rekaman serta bukti pendukung laporannya” kata Feri.
Sementara Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi yang bertindak sebagai narasumber dialog mengamini pentingnya kehadiran Penghubung KY di Sumatera Barat.
Menurutnya, kehadiran penghubung ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik KY terkait pengawasan perilaku hakim.
“Kita Masyarakat Sumbar tentu sangat bersyukur salah satu Kantor Penghubung KY ada di daerah kita, karena sebelumnya ketika kami ingin melapor ke Komisi Yudisial harus bersurat atau datang ke Kantor Komisi Yudisial yang ada di Jakarta atau menghubungi Kantor Pengubung KY di provinsi tetangga. Sekarang dengan hadirnya Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Barat ini tentunya masyarakat pencari keadilan tidak perlu jauh-jauh lagi ingin melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim,” ujar Diki.
Diki juga mengajak masyarakat juga berperan aktif dalam hal pengawasan terhadap lembaga peradilan, dan tidak melakukan tindakan yang berpeluang pada praktik mafia peradilan, seperti menemui hakim yang berperkara untuk meminta bantuan, lalu jika ada hakim yang mencoba memeras atau menjanjikan sesuatu terhadap perkara, langsung laporkan ke lembaga pengawas hakim yaitu Komisi Yudisial.
Sementara bagi SPI (Serikat Petani Indonesia) Pasaman Barat, kegiatan seminar edukasi seperti ini akan menjadi pengetahuan baru untuk masyarakat karena mereka memperoleh informasi soal peran Penghubung KY dalam mendukung wewenang dan tugas KY.
“Banyak masyarakat di daerah kami ini tidak tahu kemana akan melapor ketika ada hal yang dilanggar oleh penegak hukum, salah satunya hakim. Semoga dengan adanya Penghubung KY ini dapat mewujudkan peradilan yang lebih baik,” kata Perwakilan SPI Pasaman Barat Roi Diansyah
Pada Seminar tersebut juga diikuti oleh unsur CSO Serikat Petani Indonesia (SPI) Pasaman Barat dan Masyarakat Adat Nagari Kapa.(rel)