Padang, Sinyalgonews.com,–Viral di media sosial TikTok Donfitt News Chanel adanya dugaan pembagian uang pungut pajak yang jumlahnya cukup fantastis kepada pejabat di Bapenda Kota Padang.
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, seseorang meminta agar informasi tersebut diviralkan. Pesan itu menyebut adanya pembagian uang pungut setiap tiga bulan kepada pejabat Bapenda dengan nominal puluhan juta rupiah.
Disebutkan, Kepala UPTD diduga menerima sekitar Rp57 juta setiap triwulan, sedangkan pejabat eselon III memperoleh sekitar Rp63 juta dalam periode yang sama.
“Tolong viralkan pejabat di Bapenda Kota Padang. Setiap tiga bulan sekali mereka dapat uang pungut dari pajak rakyat sangat besar. Contoh kepala UPTD mendapatkan uang Rp57 juta, kalau eselon III mendapatkan uang Rp63 juta. Rakyat semakin menderita dan menjerit,” demikian isi pesan yang beredar luas di media sosial.
Informasi tersebut sontak menuai reaksi keras dari masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan masyarakat terus didorong memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, kabar mengenai dugaan insentif bernilai besar itu jelas-jelas melukai hatu warga kota Padang dan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.
Memang, pemberian insentif pemungutan pajak diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun besaran nominal yang beredar di ruang publik memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan, transparansi, hingga kepatutan dalam penggunaannya.
Redaksi Sinyalgonews.com coba meminta konfirmasi kepada Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, SE, akan tetapi sampai berita ini diturunkan Kepala Bapenda diam tidak merespon pertanyaan Sinyalgonews.com.
Sikap bungkam Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Atos SE ini semakin memperkuat dugaan adanya pembagian uang pungut pajak untuk pejabat di Lingkup Bapenda Kota Padang.
(Marlim)