Editor : TEUKU HUSAINI
Jakarta, Sinyalgonews.com,–Polemik dugaan ujaran yang menyebut Suku Minangkabau sebagai “suku barbar” kembali memicu reaksi keras dari organisasi masyarakat Minang. Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Aceh resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap etnis Minangkabau.
Laporan tersebut disampaikan setelah beredarnya pernyataan Abu Janda yang dinilai menyinggung dan merendahkan martabat masyarakat Sumatera Barat. Dalam laporan itu, pihak IKM menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak dapat diterima karena mengandung unsur yang dianggap melecehkan identitas suku bangsa.
Perwakilan DPW IKM Aceh menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah masyarakat Minangkabau. Mereka menilai pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan serta potensi perpecahan sosial di tengah masyarakat yang majemuk di Indonesia.
Sebelumnya, kasus serupa juga telah lebih dahulu dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan dugaan pelanggaran ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA, khususnya terkait penyebutan “suku barbar” kepada masyarakat Sumatera Barat.
Dalam keterangan yang berkembang, pihak pelapor menilai istilah “barbar” memiliki makna negatif sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu tidak beradab dan kejam. Oleh karena itu, penggunaan istilah tersebut dianggap berpotensi menimbulkan stigma buruk terhadap suatu kelompok masyarakat.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum sesuai ketentuan KUHP baru. Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Sementara itu, Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk perjuangan menjaga martabat masyarakat Minangkabau agar tidak direndahkan melalui pernyataan publik.
Kasus ini bermula dari beredarnya video pidato Abu Janda yang kemudian viral di media sosial. Dalam pidato tersebut, ia menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia terkait isu intoleransi, yang kemudian memicu kontroversi luas di tengah masyarakat.
Ucapan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai pernyataan yang bersifat provokatif karena mengaitkan suatu daerah dengan stigma negatif. Hal ini kemudian mendorong berbagai organisasi Minangkabau di beberapa daerah untuk mengambil langkah hukum.
Hingga saat ini, laporan dari DPW IKM Aceh dan DPP IKM telah diterima oleh aparat penegak hukum, dan proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku secara profesional, transparan, dan adil.
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, mengingat sensitivitas isu SARA yang dapat berdampak pada hubungan sosial antar kelompok masyarakat di Indonesia.
Dengan adanya laporan ini, organisasi Minangkabau berharap agar setiap pernyataan di ruang publik dapat lebih berhati-hati dan tidak menimbulkan penafsiran yang dapat merugikan masyarakat.