Editor: TEUKU HUSAINI
Jambi, Sinyalgonews.com,–Lebih dari 800 warga Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Jambi, kini hidup dalam kondisi terisolasi setelah akses jalan utama mereka diputus dalam eskalasi konflik agraria dengan perusahaan yang berada di bawah Grup Sinar Mas. Situasi ini menambah panjang daftar persoalan agraria yang belum terselesaikan di Indonesia, sekaligus memperlihatkan dampak nyata dari konflik lahan yang tidak berujung pada penyelesaian adil bagi masyarakat.
Konflik antara warga Bukit Bakar dan perusahaan yang mengelola konsesi di wilayah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Warga mengklaim lahan yang mereka garap sejak akhir 1990-an, sementara perusahaan menyatakan sebagian besar wilayah itu masuk dalam konsesi resmi mereka. Perbedaan klaim inilah yang menjadi akar persoalan yang terus memanas hingga hari ini.
Pada April 2026, situasi di lapangan mulai memburuk setelah sejumlah pertemuan antara perwakilan warga dan pihak perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan yang mengikat. Meski sempat ada kesepahaman untuk melakukan pemetaan lahan dan menjaga kondisi tetap kondusif selama proses penyelesaian, warga menilai kesepakatan itu tidak dijalankan secara konsisten.
Puncak ketegangan terjadi ketika alat berat perusahaan memasuki wilayah desa dan memutus sedikitnya sembilan titik jalan utama yang selama ini menjadi akses vital masyarakat. Jalan tersebut bukan hanya penghubung antar dusun, tetapi juga jalur utama menuju fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi warga.
Akibat pemutusan akses tersebut, aktivitas masyarakat lumpuh di sejumlah titik. Warga harus memutar jauh atau berjalan kaki melewati jalur alternatif yang sulit dilalui, terutama saat musim hujan. Kondisi ini memperburuk keadaan, terutama bagi ibu hamil, anak-anak, dan warga yang membutuhkan layanan medis darurat.
Salah satu warga mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi tersebut karena pada situasi sebelumnya pernah terjadi kasus serupa yang berujung pada korban jiwa akibat keterlambatan akses ke fasilitas kesehatan. Trauma tersebut kembali menghantui masyarakat ketika akses jalan kembali tertutup.
Selain dampak fisik berupa terisolasinya desa, konflik ini juga menimbulkan dampak sosial dan hukum. Beberapa warga dan perangkat desa dilaporkan ke pihak kepolisian terkait aktivitas penanaman di lahan yang disengketakan. Hal ini menambah tekanan psikologis bagi masyarakat yang merasa hanya mempertahankan ruang hidup mereka.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan bahwa tindakan pemutusan akses dilakukan untuk mencegah aktivitas yang dianggap sebagai pendudukan lahan dalam kawasan konsesi. Mereka juga menyebut bahwa wilayah tersebut telah masuk dalam izin usaha yang sah, meskipun klaim ini masih diperdebatkan oleh warga dan sejumlah pendamping masyarakat.
Pemerintah daerah bersama aparat kecamatan dan kepolisian telah melakukan peninjauan ke lokasi. Namun hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang benar-benar memulihkan akses warga maupun menyelesaikan akar konflik secara menyeluruh. Rencana mediasi lanjutan masih dalam tahap pembahasan.
Konflik Bukit Bakar bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari persoalan struktural agraria di Indonesia, di mana tumpang tindih izin konsesi, lemahnya pengakuan terhadap tanah garapan masyarakat, serta minimnya penyelesaian berbasis keadilan masih sering terjadi. Kondisi ini membuat masyarakat di akar rumput menjadi pihak paling terdampak.
Di tengah situasi tersebut, warga tetap berharap adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan melibatkan semua pihak secara setara. Mereka menuntut pemulihan akses jalan, pengakuan atas lahan garapan, serta penghentian tindakan yang memperburuk kondisi sosial di desa.
Hingga kini, Desa Bukit Bakar masih berada dalam situasi genting. Jalan yang terputus bukan hanya simbol konflik, tetapi juga penghalang utama kehidupan sehari-hari ratusan keluarga yang menggantungkan hidup di wilayah tersebut. Penyelesaian yang adil menjadi harapan yang terus ditunggu sebelum dampak konflik ini semakin meluas.