Oleh : Editor TEUKU HUSAINI
Sinyalgonews.com,–Kasus dugaan pembobolan rekening dengan nilai fantastis kembali menggemparkan publik. Seorang terapis spa di Kota Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa menguras rekening seorang pelanggan spa bernama Tonny Soegiono hingga mencapai sekitar Rp 1,285 miliar. Uang hasil dugaan kejahatan tersebut disebut digunakan untuk membeli emas, perhiasan, hingga menikmati hotel mewah.
Kasus ini kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara bertahap sejak Agustus hingga September 2024. Modus yang digunakan pun terbilang licik karena memanfaatkan kepercayaan korban terhadap terdakwa.
Menurut jaksa, korban diketahui sering menitipkan telepon genggam kepada terdakwa saat pergi ke toilet. Kesempatan itulah yang diduga dimanfaatkan Nur untuk mengambil kartu ATM korban yang tersimpan di dalam softcase ponsel, lalu melakukan transaksi transfer tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Tak hanya itu, Nur juga disebut mengetahui PIN ATM korban dengan cara mengintip saat korban melakukan transaksi. PIN tersebut kemudian dihafalkan dan digunakan untuk menjalankan aksinya. Jaksa menyebut transaksi pemindahan dana dilakukan berkali-kali dengan nominal bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini baru terungkap ketika korban mencetak mutasi rekening di sebuah bank swasta di kawasan Rungkut Industri Surabaya. Dari sana, korban mendapati adanya puluhan transaksi mencurigakan yang menguras tabungannya hingga miliaran rupiah. Total tercatat sekitar 32 kali transaksi transfer ke rekening terdakwa.
Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membeli logam mulia dan perhiasan di toko emas di Surabaya. Tercatat ada sekitar tujuh kali transaksi pembelian emas yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, dana hasil dugaan pencurian juga dipakai untuk berbelanja dan menginap di hotel mewah.
Dalam persidangan juga terungkap hubungan antara korban dan terdakwa bukan rekan kerja biasa. Korban diketahui merupakan pelanggan lama spa tempat terdakwa bekerja. Bahkan keduanya disebut cukup dekat dan kerap bepergian bersama.
Jaksa menyebut terdakwa tidak sepenuhnya menikmati uang tersebut seorang diri. Sebagian dana juga ditransfer ke rekening pihak lain yang disebut ikut menikmati hasil kejahatan tersebut. Namun, dugaan utama pembobolan rekening tetap dilakukan langsung oleh terdakwa.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi, PIN ATM, serta akses telepon genggam. Kepercayaan tanpa kewaspadaan dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan dalam jumlah besar.
Publik kini menunggu proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya guna memastikan seluruh fakta terungkap secara terang dan para pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.