Padang, Sinyalgonews.com,–Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pauh Polresta Padang menangkap Rikki pgl Rikki Ayam (37). Penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pkl 08.00 . wib, Bertempat di Koto baru ulu Gadut Kel.Limai manis Kec. Pauh Kota Padang,
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/56/XI/2024/SPKT/Polsek Pauh/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 5 November 2024 dengan pelapor Budi Chandra (37).
Kronologis penangkapan :
Berawal dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pauh mendapatkan Informasi, dari masyarakat bahwa Tersangka yang di duga pelaku Pencurian alat-alat pabrik PT.Semen Padang sedang duduk di Pos pemuda Koto baru Gadut menunggu truck bongkar muat jagung.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pauh AKP.NASIRWAN melalui Kanit Reskrim IPTU MARDIANTO PADANG,SH memerintahkan Team Opsnal Polsek Pauh yang di pimpin Panit 2 Reskrim Aiptu Firmansyah.SH.M.H untuk melakukan pembuntutan.
Dan saat di lakukan upaya paksa/ penangkapan di Pos pemuda tsk sempat melakukan perlawan dan akhirnya dapat di amankan , Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pauh untuk di lakukan Proses hukum lebih lanjut
Dari hasil pemeriksaan tsk mengakui semua perbuatanya
Telah berulang kali melakukan pencurian di pabrik PT.semen Padang
Dan pelaku juga residivis dalam perkara Curat di wilayah Polsek Pauh
Selama ini pelaku sangat meresahkan di daerah limau manis bersama temannya yang bernama Pgl.Matir yang sudah duluan tertangkap dan sekarang ini sudah menjalani hukuman di rutan anak air dalam perkara yang sama
Dengan tertangkapnya ke dua pelaku warga limau manis Pauh sudah aman dan berterimakasih ke Polsek Pauh
“Tersangka diduga melanggar pasal 363 KUH-Pidana” ujar AKP Nasirwan didampingi Kanit Reskrim Iptu Mardiyanto Padang.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pauh beserta bukti berupa 35 (tiga puluh lima ) unit idler roller convayer milik pabrik PT semen Padang
(Marlim)