PADANG , Sinyalgonews.com,— Ironi menyesakkan dialami oleh SA, seorang warga yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pratama Tipe D Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat. Padahal, menurut kuasa hukumnya, SA hanya berniat membantu pekerjaan rekannya di proyek tersebut sebagai pekerja lepas, namun kini justru ikut terseret dalam pusaran hukum.

Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang pada Selasa (29/7/2025), tim kuasa hukum dari Al Hakim Law Firm membacakan nota eksepsi atau keberatan atas penetapan SA sebagai terdakwa.
“Klien kami bukan bagian dari struktur PT TTP, apalagi menjabat sebagai project manager. SA hanya pekerja lepas, buruh harian biasa yang membantu atas dasar pertemanan. Tidak ada satu pun dokumen yang membuktikan bahwa dia bagian dari manajemen perusahaan,” tegas kuasa hukum SA di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum juga menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang dinilai terburu-buru menetapkan SA sebagai terdakwa, bahkan ketika proses pra peradilan tengah berjalan di Pengadilan Pasaman Barat.
“Kami sudah mengajukan gugatan praperadilan dan baru sekali bersidang tanggal 14 Juli 2025. Tapi anehnya, kasus langsung dilimpahkan ke Tipikor Padang. Ini bentuk pengabaian hak hukum klien kami,” ujar pengacara.
Tak hanya tim hukum, dukungan kepada SA juga datang dari masyarakat sipil. Kepala Forum Kader Bela Negara Sumatera Barat, Ina Yatul Kubra, ikut mengecam penetapan SA sebagai terdakwa yang dinilainya penuh kejanggalan.
“Kami bukan membela koruptor. Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi. Tapi yang kami perjuangkan adalah keadilan! SA ini hanya bekerja di proyek sebagai buruh harian. Masa pekerja harian diseret ke meja hijau?” ujar Ina dengan suara berapi-api.

Ina menegaskan bahwa SA memang mengenal Direktur PT TTP, perusahaan pemenang tender proyek rumah sakit tersebut, namun hanya sebatas teman kuliah. Tidak ada hubungan struktural atau kepemilikan saham antara SA dan perusahaan.
“Kalau memang tidak ada bukti bahwa SA bagian dari perusahaan, maka penetapannya sebagai terdakwa harus ditinjau ulang. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada warga kecil jadi tumbal proyek besar,” tambahnya.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum.
Sementara publik menanti perkembangan kasus ini, sorotan tajam tertuju pada transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum agar tidak salah sasaran dalam upaya membasmi korupsi di daerah.
( Mat )