• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Nasional > PEMILIHAN DPRD UNTUK PILKADA DAERAH Oleh Dr. Inoki Ulma Tiara, S.Sos, M.Pd
NasionalNewsPolitik

PEMILIHAN DPRD UNTUK PILKADA DAERAH Oleh Dr. Inoki Ulma Tiara, S.Sos, M.Pd

editor
Last updated: 30/12/2025 16:14
editor
795 Views
Share
7 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com,— 
A. Pendahuluan: Reformasi, Pilkada Langsung, dan “Rasa Capek Demokrasi”
Sejak 2005, Indonesia memasuki babak baru, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Perubahan ini sekaligus simbol Reformasi membawa harapan besar: demokrasi lokal yang lebih partisipatif, pemimpin yang lebih akuntabel, dan rakyat yang merasa “memiliki” pemerintahannya.
Namun, beberapa dekade kemudian, sisi gelapnya juga makin kentara: biaya politik tinggi, politik uang, polarisasi sosial, dan kontestasi yang kadang lebih mirip “perang logistik” ketimbang adu gagasan. Itulah konteks mengapa di akhir 2025, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat di level elite nasional.

B. Mengapa Wacana “Pilkada oleh DPRD” Menguat di Akhir 2025?
Ada tiga pemantik utama. Pertama, sinyal kuat dari Golkar dan dukungan Presiden. Rapimnas Golkar (Desember 2025) secara eksplisit memunculkan usul Pilkada melalui DPRD sebagai salah satu rekomendasi politik partai.
Kedua, efek domino dukungan partai-partai besar.
• PKB menyatakan dukungan dan menegaskan itu “sikap sejak lama”.
• PAN menyatakan setuju (dengan catatan/syarat tertentu).
• Gerindra menyatakan dukungan dan menekankan efisiensi serta pengurangan polarisasi.
Ketiga, pertemuan elite yang memperkuat tafsir agenda. Sejumlah media melaporkan pertemuan para ketua/elite partai (Golkar, Gerindra, PKB, PAN) di kediaman/rumah dinas Bahlil di Widya Chandra pada Ahad, 28/12/2025
C. Peta Kekuatan di DPR RI: Angka yang Membuat Wacana Terlihat “Mungkin”
Wacana “dipilih DPRD” menjadi mungkin secara politik karena koalisi di DPR RI bisa membentuk payung hukumnya. Komposisi kursi DPR RI (580 kursi) periode 2024–2029 yang banyak yaitu PDIP 110; Golkar 102; Gerindra 86; NasDem 69; PKB 68; PKS 53; PAN 48; Demokrat 44. Jika Golkar (102) + Gerindra (86) + PKB (68) + PAN (48) = 304 kursi (±52,4%), maka secara hitungan kasar, dukungan empat partai itu sudah melewati separuh parlemen cukup untuk membuat agenda legislasi “punya tenaga dorong”, meski tetap tergantung dinamika fraksi, pembahasan, dan resistensi publik.

1. Argumen Kubu Pro: “Efisiensi, Stabilitas, dan Redam Polarisasi”
Para pendukung wacana ini umumnya membawa tiga klaim besar:
a. Biaya politik dan biaya penyelenggaraan dinilai terlalu mahal.
Data anggaran Pilkada memang besar. KPU pernah menyampaikan angka NPHD sekitar Rp28,6 triliun (per 28 Oktober 2024, konteks dana yang sudah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sementara pemerintah (melalui Menkeu) pernah memaparkan progres dana hibah Pilkada yang terkumpul Rp37,52 triliun (97% target per 23 Agustus 2024) untuk pembiayaan Pilkada di berbagai daerah. Angka-angka besar ini lalu dipakai sebagai “bukti” bahwa Pilkada langsung adalah kontestasi mahal dan perlu disederhanakan.
b. Mengurangi politik uang dan “serangan fajar” di tingkat pemilih.
Logikanya: kalau pemilihnya bukan jutaan warga, melainkan anggota DPRD, kampanye massa dan biaya logistik turun.
c. Mengurangi polarisasi sosial dan konflik horizontal.
Argumen ini muncul berulang: pilkada langsung dinilai memecah relasi sosial (keluarga, tetangga, nagari) karena kontestasi berbasis identitas/emosi lebih mudah membakar massa.
2. Argumen Kubu Kontra: “Bukan Menghilangkan Money Politics, Tapi Memindahkan Lokasinya”
Kelompok masyarakat sipil dan pengamat yang menolak umumnya menembak tiga titik lemah:
a. Risiko transaksi politik justru lebih tertutup : ICW, misalnya, menilai pemilihan oleh DPRD tidak otomatis menyelesaikan akar mahalnya biaya politik, dan berpotensi memindahkan transaksi ke ruang yang lebih gelap/lebih sulit diawasi publik.
b. Kemunduran partisipasi dan kedaulatan rakyat di level lokal : Perludem menilai dalih efisiensi kerap dipakai sebagai pembenaran untuk mengurangi hak warga memilih langsung yang pada akhirnya bisa mendegradasi kualitas demokrasi lokal.
c. Dampak pada akuntabilitas kepala daerah : Jika kepala daerah “lahir” dari DPRD, maka insentif utamanya bisa bergeser: lebih fokus menyenangkan elite/koalisi parlemen ketimbang melayani publik. KPPOD juga mengkritik wacana ini karena berpotensi melemahkan demokrasi lokal.
D. Catatan Konstitusional: Apakah Boleh Dipilih DPRD?
Secara konstitusi, perdebatan biasanya merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945: kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Frasa ini historisnya membuka ruang tafsir: bisa langsung, bisa melalui mekanisme perwakilan yang kemudian diatur oleh undang-undang. Dalam praktik, UU Pilkada yang berlaku menegaskan asas langsung (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil). Artinya: perubahan mekanisme sangat mungkin dilakukan lewat revisi UU, tetapi konsekuensi politik, sosial, dan etikanya, besar dan hampir pasti akan memicu uji publik serta potensi uji konstitusional.
E. Jalan Tengah yang Lebih “Praktis”: Reformasi Pilkada Langsung Tanpa Mematikan Hak Pilih
Kalau masalah utamanya adalah biaya tinggi, politik uang, dan polarisasi, ada opsi reformasi yang lebih presisi daripada “mematikan” pemilihan langsung:
1. Pembatasan biaya kampanye + audit real-time (rekening khusus kampanye, pelaporan digital, audit berbasis risiko).
2. Penegakan keras politik uang (operasi tangkap tangan, disinsentif tegas: diskualifikasi + pidana, perlindungan saksi).
3. Desain kampanye publik yang memaksa adu program: debat wajib berbasis indikator kinerja daerah, dan kontrak politik yang terukur.
4. Pendanaan politik yang lebih sehat: subsidi terbatas untuk kampanye programatik dan pendidikan pemilih (agar kandidat tidak “balik modal”).
5. Perbaikan tata kelola hibah Pilkada (NPHD) karena dana hibah Pilkada juga rawan korupsi jika pengawasan lemah.
F. Jika Tetap Dipilih DPRD: Minimal Harus Ada “Sabuk Pengaman Demokrasi”
Kalau wacana DPRD tetap dipilih, agar tidak menjadi mesin transaksi, minimal perlu desain pengaman:
• Pemungutan suara DPRD harus terbuka (bukan rahasia), disiarkan, dan tercatat nama-per-nama.
• Fit and proper test public: debat kandidat yang bisa diakses warga.
• Larangan konflik kepentingan dan mekanisme etik ketat (termasuk pengawasan KPK/Bawaslu/masyarakat sipil).
• Mekanisme recall/penilaian kinerja yang jelas agar kepala daerah tetap takut pada publik, bukan hanya pada fraksi.
Tanpa itu, “hemat biaya” bisa berubah menjadi “demokrasi seakan-akan”.
G. Penutup: Demokrasi Itu Mahal Tapi Korupsi Jauh Lebih Mahal
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah respons terhadap problem nyata pilkada langsung: biaya tinggi, politik uang, dan polarisasi. Tetapi solusi yang hanya memindahkan arena pemilihan dari rakyat ke elite, berisiko memindahkan juga masalahnya bahkan mempergelapnya. Jika tujuan kita adalah pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan legitimate, maka ukuran keberhasilan bukan sekadar “lebih murah”, melainkan: lebih akuntabel, lebih transparan, dan lebih sulit dibajak oleh uang.

You Might Also Like

Bianglala Politik, Ketika Putra Mahyeldi Menjdi Ketua DPW PSI Sumbar
BKOM dan Pelkes Sumbar Gelar Webinar Nasional Series Bidadari Surga Part 1 tentang Update Evidence-Based Practice Deteksi Dini dan Tata Laksana Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim
Presiden LIRA HM Jusuf Rizal Silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Imbas Penolakkan Pasien, Direktur dan Sejumlah Pejabat RSUD Rasidin Dinonaktifkan
Tingkatkan Layanan bagi Masyarakat, Gubernur Mahyeldi Resmikan Sejumlah Fasilitas Baru di RSUD Achmad Mochtar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sebanyak 108 PPPK Paruh Waktu Dinsos Sumbar Terima SK, Sekda Sumbar Tekankan Integritas dan Kinerja
Next Article Dandim 0312/Padang Hadiri Trauma Healing Anak Korban Banjir Bandang di Surau Gadang
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumbar Tegaskan Sinergitas dan Pelayanan Berorientasi Masyarakat
Daerah News Peristiwa Polri Sumbar
01/07/2026
Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat
Polri Daerah News Peristiwa Sumbar
01/07/2026
Kisruh PPDB, Warga Benteng Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Gembok SDN 02
Daerah News Pendidikan Peristiwa Sumbar
01/07/2026
Diduga Dipecat Gegara Isi Chat WhatsApp, Guru TK di Agam Terus Berjuang Mencari Keadilan, FKBN Sumbar Turun Tangan
Nasional News Pendidikan
01/07/2026

You Might also Like

DaerahInfrastrukturKesehatanNews

Tinjau Lokasi Pascabencana di Pessel dan Padang Pariaman, Wagub Audy Pastikan Pemprov Sumbar Fokus Pulihkan Sektor Kesehatan dan Infrastruktur

02/05/2024
432 Views
InfrastrukturNasionalNews

Polres Batang Identifikasi Korban Laka di Tol KM 370 A dan Berikan Trauma Healing

12/04/2024
346 Views
DaerahNasionalNews

Ketua Bhayangkari Cabang Pekalongan Datangi Pos Pengamanan OKC 2024

07/04/2024
269 Views
HukumNasionalNews

Polda Sumbar Gelar Tradisi Farewell and Welcome Parade Kapolda Sumbar

05/01/2025
296 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?