Padang, Sinyalgonews.com— Video viral yang memperlihatkan Kantor Lurah Kurao Pagang diduga tidak memberikan pelayanan hingga pukul 15.00 WIB pada Rabu, 11 Februari 2026, menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Setelah menjadi sorotan publik, Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis, akhirnya memberikan tanggapan tegas.

Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Camat Nanggalo menyatakan kekecewaannya apabila kejadian tersebut benar terjadi pada saat jam pelayanan masih berlangsung.
“Sangat kita sayangkan kalau memang itu terjadi, apalagi di saat jam pelayanan kantor lurah kosong. Saya akan panggil lurahnya dan kasi terkait. Pelayanan tidak boleh terganggu dengan alasan apa pun,” tegas Amrizal.
Ia menekankan bahwa lurah maupun camat merupakan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, tidak boleh ada pembiaran terhadap pelayanan publik yang terhenti pada jam kerja.
“Lurah dan camat adalah pelayan masyarakat, harus melayani masyarakat, bukan mangkir dari jam kerja. Nanti akan saya minta klarifikasi dari lurahnya soal video yang beredar ini,” lanjutnya.
Pernyataan tegas tersebut muncul setelah video kondisi kantor lurah yang tampak sepi beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, suasana kantor terlihat lengang, sementara sejumlah warga dikabarkan datang untuk mengurus administrasi namun tidak mendapatkan pelayanan.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB itu memicu kritik tajam dari masyarakat. Warganet mempertanyakan disiplin aparatur dan komitmen pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Jam 15.00 WIB jelas masih termasuk waktu kerja aktif aparatur sipil negara. Jika benar pelayanan tidak berjalan pada jam tersebut tanpa alasan yang jelas, maka hal ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat paling dasar.

Camat Nanggalo memastikan akan segera memanggil Lurah Kurao Pagang untuk meminta klarifikasi resmi serta melakukan evaluasi internal. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga profesionalitas aparatur dan mencegah kejadian serupa terulang.
Publik kini menanti hasil klarifikasi tersebut. Apakah terjadi kelalaian, miskomunikasi, atau ada agenda kedinasan yang menyebabkan kekosongan pelayanan—semuanya perlu dijelaskan secara transparan.
Di era keterbukaan informasi saat ini, pelayanan publik tidak lagi bisa berjalan seadanya. Setiap kekurangan dengan cepat menjadi konsumsi publik dan membentuk persepsi luas.
Kasus ini menjadi ujian komitmen birokrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan: apakah benar aparatur hadir sebagai pelayan masyarakat, atau justru sebaliknya.
Awak media akan terus memantau perkembangan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Kurao Pagang.
( Red )